PALU – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa tujuan sanksi dari DKPP adalah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber Konsolidasi pengawasan pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi di salah satu hotel di Kota Palu.
“Jadi lingkup perilaku kode etik penyelenggara pemilu itu sangat luas, bahkan dikatakan hukum itu berlayar di samudera etik” Ujar Ratna Dewi Pettalolo Selasa, (22/11) siang.
Ratna Dewi menjelaskan, bahwa hukum tidak bisa tegak tanpa ada etika yang menopangnya. Spiritnya adalah kebaikan maka normanya pun akan menjadi baik. Menurut dia, hukum tidak berada pada ruang yang hampa. Hukum akan ada di tengah-tengah masyarakat. Saat hukum tidak berpihak kepada masyarakat, maka hukum tidak akan mencapai tujuannya.
“Hukum menjaga ketertiban dan memberikan keadailan, kepastian dan kemanfaatan” terangnya.
Mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini menjelaskan, bahwa jangkauan etik itu sangat luas. Bukan hanya pada kerja-kerja melaskanakan tahapan pemilu saja. Melaikan kerja non tahapan pemilu pun akan diawasi oleh DKPP.
Ia merinci banyaknya perbuatan asusila dilaporkan ke DKPP. Termasuk penyelenggara pemilu yang berstatus ganda.
“Status ganda itu, sebagai penyelenggara dia juga sebagai guru, kepala sekolah itu syaratnya harus berhenti sementara,” katanya.
Sementara itu akademisi Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu, Kasman Jaya Saad, menyoroti soliditas di internal penyelenggara harus tetap terjaga.
Ia mengatakan soliditas menjadi kunci pengawasan pemilu agar berjalan dengan baik. Seluruh kerja kelembagaan akan berhasil ketika kebersamaan tetap terjaga.
“Jangan sampai ada masalah dari luar itu dibawa dalam kerja-kerja pengawasan” pungkasnya.
Reporter: Nanang IP