PALU – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buol pada Kamis (23/11). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Irwan Saud, bersama tim membahas kerja sama terkait Pelayanan Paspor Calon Jamaah Haji dan Pengecekan dokumen Perkawinan Campuran.
Tim Divisi Keimigrasian melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol dan Disdukcapil Kabupaten Buol. Koordinasi dengan Disdukcapil bertujuan untuk mempererat sinergitas antar instansi pemerintah, terutama terkait pencegahan TKI/TKW non prosedural dalam pemberian Kartu Tanda Penduduk. Hal ini menjadi syarat penting dalam Penerbitan Paspor bagi Warga Negara Indonesia.
Dalam pertemuan dengan Kementerian Agama, Irwan Saud menyampaikan harapannya agar pihak Kemenag Buol menjadi lebih selektif dalam pengumpulan data persyaratan paspor bagi Calon Jamaah Haji. Tujuannya adalah untuk menghindari perbedaan data kependudukan yang mungkin terjadi.
Pembahasan juga mencakup perkawinan campuran yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Tim menyoroti kewajiban KUA setempat untuk memeriksa keabsahan dokumen izin pernikahan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar, guna mencegah terjadinya kawin semu.
Tim Divisi Keimigrasian berharap agar Disdukcapil Kabupaten Buol lebih selektif dalam memeriksa data dukung awal dalam penerbitan KTP. Hal ini diharapkan dapat menghindari perbedaan data yang mungkin muncul dalam KTP yang diterbitkan. Upaya koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan dan menjaga keakuratan data di berbagai instansi terkait.
Reporter: IKRAM/***