PALU- Rinus Yohanes Sandipu mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya telah menghilangkan nyawa Maria Jeande Sandipu tidak lain merupakan istrinya.
“ Untuk itu dirinya meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman seprofesi (wartawan) atas perbuatanya,sekaligus meminta keringanan hukuman,”’ permintaan maaf ini disampaikan Rinus Yohanes dalam pembelaan (pledoinya) di hadapan majelis hakim diketuai I Made Sukanada, sesaat usai pembacaan tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Palu Rabu, (21/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursiah menuntut pidana penjara 14 tahun kepada Rinus Yohanes Sandipu. Terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa istrinya dan menggunakan uang istrinya untuk keperluan pribadi.
Demikian halnya penasehat hukum (PH) terdakwa dalam pledoinya secara lisan meminta keringanan hukuman bagi kliennya.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti dan telah mengakuinya, saya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim,” kata Buhari selaku penasehat hukum.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim I Made Sukanada menutup sidang dan menunda pada Rabu (5/7) dengan agenda putusan. (IKRAM)