PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah, memutuskan Anas, Lc.,MHi tidak terbukti melakukan pengelembungan suara pada Pileg Kabupaten Sigi Tahun 2019 dan mengitimidasi KPU dan Bawaslu.

Majelis hakim menyatakan bahwa Anas sah sebagai anggota DPRD Sigi periode 2019-2024 dari Partai Demokrat.

Kasus ini bergulir ke PN Donggala, setelah sebelumnya terjadi perselisihan internal kader Partai Demokrat antara Anas dengan Elianti yang juga maju pada Pileg di Kabupaten Sigi Tahun 2019 lalu.

Elianti sebagai caleg nomor urut 5 tidak menerima hasil pleno KPU yang mengesahkan Anas, caleg nomor urut 2 sebagai pemilik suara terbanyak dan dilantik sebagai anggota DPRD.

Elianti lalu melaporkan Anas ke Bawaslu setempat dengan tuduhan penggelumbangan suara dan melanggar kode etik partai.

Di Bawaslu, Anas tidak terbukti bersalah, namun kasusnya berlanjut ke Mahkamah Partai Demokrat.

Berbeda dengan Bawaslu Sigi, Mahkamah Partai Demokrat justru menyatakan Anas terbukti melangar kode etik partai, sehingga mengeluarkan rekomendasi agar Anas diberhentikan sebagai Anggota DPRD Sigi, sekaligus sebagai kader Partai Demokrat.

Atas hal itulah Anas kemudian melalukan gugatan ke PN Donggala.

Kuasa Hukum Penggugat, Muliyadi, SH,MH, di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (28/10), mengatakan, putusan Mahkama Partai Demokrat tidak memberikan rasa keadilan dan mengabaikan keputusan Bawaslu setempat. Mahkamah partai juga hanya mementingkan satu pihak saja.  

“Putusan mahkamah partai terkesan diskriminasi kepada klien kami. Alhamdulillah putusan PN Donggala telah menunjukkan keadilan karena majelis hakim objektif menilai perkara ini,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sigi, Anas, mengatakan, ia dituduh mengitimiadasi pihak penyelengara dan melakukan hal berbau rasisme dengan memojokan salah satu suku.

“Tapi kemudian pada saat diperiksa di Bawaslu sama sekali tidak terbukti. Semuanya tidak terbukti,” ujar Anas.

Anas menambahkan, upaya menggugat ke PN Donggala sudah berdasarkan ketentuan. Dirinya mempunyai kesempatan untuk melakukan pembelaan selama 14 hari pasca keluarnya putusan mahkamah partai.

“Alhamudlillah putusan PN Donggala menyatakan saya tidak terbukti bersalah, sebagaiamana keputusan mahkamah partai. Jadi putusan mahkama partai tidak terbukti dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk diikuti,” tegasnya.

Reporter : Nanang IP
Editor : Rifay