PALU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu.
Polisi menangkap dua pelaku di sebuah rumah dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, pada Ahad (21/9) sekitar pukul 01.28 WITA.
Kedua pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi. Keduanya diduga menyimpan sabu-sabu untuk diperjualbelikan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar dan paket plastik bening, serta butiran ekstasi,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Barang bukti disita dari kedua pelaku antara lain: 6 kg sabu-sabu dalam bungkus plastik durian besar, 2 paket sabu-sabu masing-masing seberat 1 kg dalam plastik bening,1 paket sabu besar, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil.
25 butir ekstasi warna kuning, peralatan isap, timbangan digital, plastik kemasan, dan dompet merah,1 tas besar warna hitam,1 unit iPhone 15, 1 unit iPhone 13, dan 2 unit telepon genggam merek Oppo.
Kedua pelaku kini ditahan di Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tandas Sembiring.***

