PARIMO- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong (Parimo) mulai menerapkan penerbitan ijasah melalu basis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Satuan Pendidikan.
Kepala Bidang Management SD, Ibrahim, mengatakan, pengelolaan Ijasah jenjang sekolah dasar dan Menengah, dalam penerbitan ijasah menggunakan aplikasi dengan menggunakan nomor ijasah nasional, sistem verifikasi secara elektronik.
“Jadi tujuannya diberlakukan penggunaan TIK, untuk meningkatkan efesiensi administrasi, memperkuat kemanan dokumen serta mendukung mitigasi resiko dokumen hilang atau rusak akibat bencana,” ungkapnya saat ditemui Jum’at (13/06).
Kata dia, Pemerintah telah memilimalisir dengan menggunakan E-Ijasah yang telah terdaftar secara elektronik. Penggunaan Ijasah berbasis eletronik, bermanfaat untuk satuan Pendidikan dari segi waktu, pengurangan duplikasi data serta meningkatkan keamanan proses administrasi.
Proses administrasi dimaksud, untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penulisan Ijasah, sehingga terjadinya kekeliruan saat digunakan. Penggunaannya juga dapat memberikan kemudahan kepada peserta didik apabila terjadi kerusakan atau kehilangan ijasah.
Adanya sistem E- Ijasah ini memberika manfaat kepada Pemda Parimo, data peserta didik lebih valid dan terdokumentasi dengan baik serta mempermudah pengawasan.
“Jadi tidak ada lagi Ijasah palsu berkeliaran di Parimo. Ketika ada ijasah tidak masuk dalam data tersebut maka dapat dicurigai mendapatkan dokumen tersebut dari mana?,” jelasnya
Kemudia, peserta didik yang akan mendaftarkan ke jenjang selanjutnya seperti TNI dan Polri, tinggal dilihat dalam sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementrai Pendidikan tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, baik dinas dan sekolah dapat mencetak sendiri ijasah melalui aplikasi E-Ijadah. Namun, penerbitan itu memiliki aturan secara spesifik diataur, seperti jenis kertas ukuran A4 atau 21cm x 29,7cm dan ketebalan kerta 80 gram permeter persegi, warna kertas putih, bahasa yang digunakan bahasa Indonesia yang dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.
“Masing-masing sekolah bisa mencetak, tapi harus sesuai ketentuan tadi, dan tidak boleh adanya pungutan dilakukan oleh pihak sekolah dan biaya yang digunaka melalui dana BOS,” tegasnya.
Ia menambahkab, apabila Pemda Parimo melalui Disdikbud dapat menganggarkan itu lebih baik lagi, karena Kementrian memberika apresiasi keran mengalokasikan dana untuk pengadaan kertas tersebut.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin