PALU- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Yudiawati V. Windarrusliana menyampaikan, Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, Mendagri RI tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriyah/ 2025 Masehi.

Yudiawati mengatakan, SEB ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

Untuk pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, yaitu tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

“Kemudian, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” terang Yudiawati kepada MAL Online, via WhastApp, Rabu (22/1).

Ia mengatakan, selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan, siswa diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain.

“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” sebut Kadis membacakan isi SEB.

Kemudian, tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi semua satuan pendidikan. “Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” sebutnya.

Reporter: Irma
Editor: Nanang