PALU – Para penyandang cacat dari Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Provinsi Sulteng mengusulkan kepada pemerintah untuk memasukkan keterwakilan kaum disabilitas di lembaga legislative.
“Kami minta ada perhatian dari pemerintah untuk mengakomodir keterwakilan disabilitas di dewan, jangan hanya ada keterwakilan perempuan 30 persen. Kami juga rindu ada keterwakilan disabiltas meskipun hanya satu persen saja,” kata Samsinar, Perwakilan dari PPUAD Sulteng, saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Substansi Materi Pencalonan pada Pemilu 2019, di Aula Sekretariat KPU Sulteng, dua hari lalu.
Kata dia, hanya disabilitas yang mengatahui permasalahan mereka sendiri, bukan orang lain. Selama ini, kata dia, mereka hanya dimanfaatkan para calon legislative dengan menawarkan berbagai janji yang ujung-ujungnya tidak pernah ditepati.
“Selama ini kita hanya dijadikan subjek untuk mendapatkan suara saat Pemilu tapi begitu menjadi anggota dewan mereka lupa kepada kita,” tekannya.
Akademisi Universitas Alkhairaat (Unisa), Dr Kasman Jaya Saad, mengatakan, terkait dengan syarat pencalonan, perlu kiranya dibangun persepsi yang sama.
“Bagaimana semangat kejujuran, sehingga PKPU tidak membebani peserta Pemilu,” katanya.
Sementara Akademisi Untad, Dr. Irwan Waris, mengatakan, berkaitan dengan Pilkada serentak, syarat calon adalah soal pendidikan. Yang paling sering terjadi, kata dia, adalah soal ijazah palsu.
“Kita tidak ingin pemimpin dari pusat sampai kabupaten/kota bermain-main dengan ijazah palsu. KPU sebagai penyelenggara perlu mengantisipasi, bagaimana cara meneliti kemungkinan, mohon betul-betul dicermati,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dihadiri sejumlah pihak seperti akademisi, pers dan mahasiswa. Usulan dari berbagai pihak akan disampaikan KPU saat penyusunan Peraturan KPU di Jakarta, sebagai turunan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai pijakan teknis KPU dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2019 mendatang.
Ada beberapa hal yang dimintai masukkan dari peserta, diantaranya saat pencalonan, Daftar Calon Sementara (DCS), tanggapan masyarakat hingga Daftar Calon Tetap (DCT).
Anggota KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur mengatakan, semua sub tema yang telah dibahas terkait syarat calon, pihaknya sudah mengantongi rekomendasi dari lembaga terkait.
“Misalnya pemeriksaan kesehatan, begitupula ijazah. Untuk disabilitas, aksebilitas ikut berperan aktif dalam keterwakilan,” katanya. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.