PALU- Direktur Utama PT. Karya Putera Ardisarana Hormat Sihotang bakal dipolisikan oleh seorang pemilik alat berat Yohanes Tenri Raja. Hal itu dilakukan, akibat belum perusahaan ini belum melunasi utangnya sejak 2014, dalam penyewaan alat berat sebesar Rp99, 3 juta digunakan untuk pengerjaan proyek jembatan Desa Mayoa.
Selain akan mempolisikan, Yohanes juga akan melakukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan akibat menciderai surat perjanjian sewa alat berat tersebut.
Yohanes Tenri Raja melalui surat kuasa diberikan kepada Markus mengatakan, penyewaan alat berat berupa exavator/briker itu tertuang dalam surat perjanjian, dibubuhi tanda tangan serta materai kedua belah pihak, pihak Yohanes Tenri Raja selaku pihak I pemilik alat dan Hotman Sihotang pihak ke II penyewa.
Ia mengatakan, pada intinya kedua belah pihak bersepakat, satu unit excavator disewakan dengan harga Rp300 ribu perjam dan satu unit briker Rp400 ribu perjam, dengan beberapa item kesepakan lainnya.
” Total tagihan penyewaan kedua alat berat nominalnya mencapai Rp189,3 juta,” ujar Markus di Palu, Ahad , ( 17/7).
Ia mengatakan, dari jumlah total tagihan tersebut, pihak kedua baru membayar sekitar Rp 90 juta, dengan transfer pada tanggal 8 September 2014 dan tanggal 15 Oktober 2014 senilai Rp30 juta.
“Sehingga masih tersisa utang dari yang bersangkutan Rp99,3 juta,” ucapnya.
Ia menambahkan, sudah beberapa kali pihaknya mencoba menagih sisa hutang tersebut, tetapi yang bersangkutan terus berkelit dengan berbagai macam alasan.
“Kita masih berupaya menyelesaikan secara kekeluarganya, tapi sepertinya yang bersangkutan terus mengelak dan menghindar. Jadi sudah sekitar delapan tahun sisa utang belum diselesaikan,” bebernya.
Olehnya, bila sampai batas waktunya nanti, belum juga dibayarkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya, mngkin dengan melaporkan ke pihak kepolisian, tapi sebelumnya akan melakukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan.
“Selesaikan dulu perdatanya, baru pidanannya,” sebutnya
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ahad, Direktur Utama PT. Karya Putera Ardisarana Hotman Sihotang tidak mengangkat teleponnya, hanya membalas melalui chat WhatsApp, pada intinya mengatakan, “supaya jelas..suruh gugat saja..nanti di pengadilan akan terang benderang..bukti2 penggunaan HM nya Excavator..itu, berapa Jam pemakaiaannya…pemilik tdk boleh sepihak mem buat Invoice tagihan tanpa bukti2 yg jelas Penggunaan HM di lapangan…sy pikir pak Ikram paham hukum..,..kalau terbukti sy kurang bayar..pengadilan akan memerintahkan bayar…sangat jelas itu…”
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG