PALU- Gunadin Pribadi Direktur PT. Farel Inti Prima dan Oberthin Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 Miliar.
Gunadin dan Oberthin keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS.Madani 2016.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi dan Abdullah dalam berkas terpisah, pada sidang di pimpin hakim ketua majelis Sugiyanto di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (24/7).
Dalam dakwaan dibacakan JPU Abdullah menuturkan, pengadaan alat kesehatan kedokteran RS. Madani tersebut terjadi mark up harga terhadap alat-alat kesehatan tersebut yaitu berupa: Meja Operasi, Lampu Operasi, Mesin Anaestesi, Electro Surgery, Pulse Oksimeter, Autoclave, Vital Sign sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp1,4 miliar.
Kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primer pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Dan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan dakwaan JPU, Hakim ketua majelis Sugiyanto menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa.
Oleh masing-masih penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa. Sugiyanto memukul Palu sidang dan menutupnya dan diagendakan kembali pada Rabu (31/7) mendatang dengan menghadirkan saksi dari JPU.
Dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut tidak hanya Gunadin dan Oberthin, tapi juga menyeret mantan direktur RS Madani, dr.Isharwati, Iswandi Ilyas alias Dedea selaku Direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur pihak ketiga, kesemuanya telah menjalani proses sidang dan di vonis oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG


 
															 
															 
					 
					 
					 
					 
					