Diduga Langgar Kode Etik, Ketua dan Anggota KPU Poso Diperiksa DKPP RI

oleh -
Ketua dan anggota KPU Poso di sidang etik soal Pileg 2024. (Foto : Istimewa)

PALU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10).

Sidang yang berlangsung selama delapan jam ini dipimpin oleh anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, dan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu pada Selasa.

Sidang ini dibuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP untuk memudahkan akses publik. Perkara yang dibahas adalah nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, yang diajukan oleh Rofiqoh Is Machmoed, dengan kuasa hukum Ishak P. Adam, dkk.

Dalam aduannya, Rofiqoh mengajukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso, Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi, sebagai Teradu I hingga V. Selain itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, juga diadukan sebagai Teradu VI.

BACA JUGA :  KPU Poso Terima Logistik untuk Pilkada 2024

Para teradu diduga melakukan penggantian calon terpilih DPRD Kabupaten Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan secara nasional. Sementara itu, Teradu VI diduga melanggar kode etik dengan memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik ini dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng, serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait. Anggota KPU RI, Idham Holik, juga hadir sebagai pihak terkait, bersama pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

BACA JUGA :  850 Kotak Suara Untuk Pilkada 2024 Tiba di Poso

Dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta majelis DKPP untuk mengabulkan pengaduan secara keseluruhan, menyatakan bahwa semua teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum, serta meminta sanksi berat bagi mereka.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Poso.

Editor : Yamin