PALU- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara resmi melakukan penahanan terhadap inisial Y (Sekretaris Desa dan Pelaksana Tugas/Plt. Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Palu, Selasa.

Penahanan terhadap Y dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kompensasi Perusahaan Tambang Tahun Anggaran 2021–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng) La Ode Abdul Sofian mengatakan, penahanan terhadap Tersangka Y selama 20 hari kedepan mulai sekarang hingga Rabu 29/4 mendatang di Lapas Perempuan Palu.

“Penetapan tersangka Y merupakan pengembangan penyidikan dari perkara dengan tersangka Kepala Desa Tamainusi periode 2019-2025 inisial AU,” kata La Ode.

Ia mengatakan, modus operandi tersangka yaitu dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, pengelolaan dana CSR dari 4 perusahaan di Desa Tamainusi dilakukan secara melawan hukum.

Lebih lanjut kata dia, tersangka Y turut serta memfasilitasi kejahatan AU dengan modus bersedia menjadi Bendahara “Tim Pengelola Dana CSR” yang dibentuk secara cacat hukum di luar struktur resmi desa agar dana terhindar dari pengawasan. Selain itu, tersangka turut serta membuka rekening liar di Bank BRI yang terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan keuangan (Siskeudes). Tersangka secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah AU dan menyerahkan uang penarikan secara langsung tanpa catatan administrasi yang sah.

Tersangka selaku Plt. Kepala Desa Tamainusi terbukti menerima uang tunai sejumlah Rp 732.819.203,- dari CV. Surya Amindo Perkasa pada 5 November 2024, namun justru langsung menyerahkannya kepada A yang saat itu sudah berstatus Non-Aktif.

Akibat perbuatan tersebut, timbul Kerugian Keuangan Negara yang nyata sebesar Rp 9.686.385.572, sesuai perhitungan oleh tim auditor Kejati Sulteng.

Pasal disangkakan atas perbuatan Tersangka sebagai pihak yang “Turut Serta Melakukan” (medepleger), melanggar, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***