PALU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang wanita inisial I (52) laki-laki inisial MZ (19) dengan barang bukti berbeda, di kawasan Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Selasa, (27/1).
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket narkotika diduga sabu seberat bruto 0,613 gram, serta uang tunai Rp74.000, terhadap inisial I (52) diduga hasil penjualan sabu.
Terhadap inisial MZ kata dia, ditemukan 6 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 2,732 gram, sebuah bungkus klip plastik, dan sebuah barang warna biru diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap orang terlibat peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk berkeliaran di Kota Palu,” tegas Usman.
Lebih lanjut, Usman, menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, serta mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Setiap laporan masyarakat menjadi sangat penting dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika. Kita bekerja secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Terduga pelaku I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional serta masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palu.
Terduga pelaku MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional atas dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika.
REPORTER : **/IKRAM

