PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mahmud melakukan pungutan terhadap upah petugas pemakaman jenazah Covid 19, dengan jumlah setoran diterima oleh terdakwa sebesar Rp195,2 juta sejak 2020-2021.
Mahmud sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu ditempatkan selaku penanggungjawab pengawas pemakaman di Tempat Pemakaman Umum, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dakwaan itu dibacakan JPU Didin pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri, turut dihadiri penasihat hukum terdakwa Muslim Mamulai bersama rekan, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (25/1).
Dalam dakwaannya JPU Didin mendakwa Mahmud dalam dakwaan primer melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan subsider melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa, Muslim Mamulai mengajukan keberatan.
“Terima kasih yang mulai atas dakwaan itu, kami selaku penasihat hukum mengajukan keberatan (eksepsi) secara tertulis,” kata Muslim Mamulai.
Sidang lalu ditutup Zaufi Amri dan dibuka kembali pada Rabu (1/2) pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Reprter: IKRAM
Editor: NANANG