PALU – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah resmi mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp75 ribu.
Di daerah-daerah, penukaran uang khusus kemerdekaan itu sudah bisa dilakukan melalui perwakilan BI masing-masing, terhitung mulai tanggal 18 Agustus hari ini.
Di Sulteng sendiri, ratusan orang yang sudah melakukan penukaran di Kantor Perwakilan (KPw) BI, Jalan Samratulangi, Kota Palu.
Dari kuota sebanyak 150 orang yang disiapkan KPw BI Sulteng setiap harinya melalui pendaftaran di aplikasi “Pintar”, yang sudah melakukan penukaran sebanyak 128 orang.
“150 orang itu sudah terdaftar semua melalui aplikasi. Hanya saja, yang dilaporkan ke kami sebanyak 21 orang yang tidak datang. Sementara 1 orang NIK-nya berbeda dengan yang sudah terdaftar di aplikasi, sehingga tidak bisa melakukan penukaran,” tutur Asisten Direktur, KPw BI Sulteng, Djainul Arifin, Selasa (18/08).
Menurutnya, mereka yang tidak datang pada jadwal yang sudah ditetapkan, otomatis akan dibatalkan oleh sistem. Jika ingin melakukan penukaran kembali, maka harus menunggu waktu yang kosong.
“Kalau untuk Sulteng sendiri masyarakat cukup antusias melakukan penukaran. Yang sudah terdaftar melalui aplikasi saja sudah penuh sampai 3 September,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, waktu penukaran tersebut tidak akan dibatasi. Selagi ada waktu yang kosong, maka masyarakat bisa datang ke BI atau ke bank lain yang sudah ditunjuk.
Menurutnya, waktu penukaran akan berakhir dengan sendirinya jika kuota yang diberikan ke masing-masing daerah sudah habis tertukar.
Ia menekankan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang, satu orang satu lembar berdasarkan KTP, mengingat uang tersebut dicetak terbatas, hanya sebanyak 75 juta lembar se Indonesia.
Guna menyosialisasikan informasi uang pecahan baru tersebut ke masyarakat, pihaknya juga berharap peran dari media massa dan melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BI, termasuk sosialisasi dalam bentuk banner dan sebagainya.
“Kami tegaskan bahwa uang ini bisa diperjualbelikan dengan nilai yang sama (Rp75 ribu). Masyarakat atau pedagang tidak boleh menolak jika ada warga yang bertransaksi menggunakan uang pecahan ini,” tutupnya. (RIFAY)