PALU – Dewan Pers (DP) mengajak semua pihak, termasuk wartawan, untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi Pilkada yang sedang berjalan.

Khusus bagi wartawan, semangat untuk mengawal demokrasi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, membutuhkan penyiapan peliputan yang berkualitas terkait pilkada.

“Liputan berkualitas ialah, selain sebagai pemberi informasi, awak media juga memiliki fungsi kontrol sosial pengawasan dalam tahapan Pilkada,” kata Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi, Dewan Pers, Asep Setiawan, pada kegiatan workshop peliputan Pemilu/Pilkada Tahun 2024, di Palu, Kamis (26/09).

Ia menegaskan, bagi wartawan yang tergabung dalam tim pemenangan kandidat tertentu, maka harus mundur dari ruang redaksi.

“Ini adalah bagian prinsip independensi pers dan wartawan sebagaimana Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022,” tegas Asep.

Ia juga mengatakan, bagi pemilik perusahaan pers yang berparpol, juga tidak boleh menggunakan media untuk kepentingan politiknya. Selain itu, kata dia, redaksi, khususnya pada media yang berparpol, tidak melakukan framing pemberitaan demi kepentingan elektoral satu pihak.

“Penegasan garis api (firewall) antara berita dan iklan. Berita pesanan atau pariwara harus dibedakan dengan berita secara umum. Upaya memajukan bisnis perusahaan pers juga wajib untuk tidak memengaruhi ruang redaksi,” katanya.

Asep juga menekankan kepada wartawan untuk bersikap netral dalam pemberitaan/penyiaran sosok (caleg/parpol) yang disukai atau tidak disukai.

“Tepis bias gender terhadap kandidat perempuan. Hindari peliputan yang mengorek kehidupan pribadi dan rumah tangga tapi fokuskan pada prestasi, cita-cita, dan kontribusi dalam pembangunan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keberimbangan, di mana semua pihak mendapat kesempatan setara serta memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

“Disiplin verifikasi, verifikasi, dan verifikasi,” tandasnya.

Kegiatan workshop yang digelar Dewan Pers juga menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai narasumber.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan isu pengawasan Bawaslu.

Nasrun juga menguraikan beberapa isu krusial pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, antara lain isu politik uang.

“Praktik politik uang berpotensi berlangsung di beberapa tahapan krusial, mulai dari pendaftaran, di mana ada beli perahu atau beli dukungan parpol, di masa kampanye, hingga masa tenang jelang pemungutan suara,” ungkapnya.

Isu krusial lainnya adalah potensi petahana/penjabat (Pj) kepala daerah, netralitas ASN, politisasi program kerja, netralitas penyelenggara, ремаknааn теrhadap aturan, hingga adaptasi teknologi informasi serta isu hoax dan disinformasi.

“KPU yang mendesain penguatan penggunaan teknologi informasi sehingga diperlukan adaptasi oleh pihak yang berkontestasi serta Bawaslu dalam proses mengawasi. Persebaran isu hoaks/disinformasi melalui kanal meda sosial yang dapat mengancam stabilitas kondisi politik,” imbuhnya. (RIFAY)