PALU- Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Tenaga Kerja Kota Palu mengumumkan Dewan Pengupahan telah mengusulkan upah minimum kota (UMK) Palu 2022 sebesar Rp2.848 Juta kepada Wali Kota Palu untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sulteng untuk penetapanya.
Sebelumnya UMK Palu 2021 sebesar Rp2.673, naik sekitar Rp174 ribu atau 6,4 persen dibanding 2021.
“Pengupahan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Kadis Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setya Susanto dihubungi di Palu, Ahad (21/11).
Dia mengatakan, dalam PP tersebut sudah ada formula perhitungan pengupahannya, di antaranya berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi, nilai konsumsi rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan lain sebagainya.
“Namun rumusan komponen tersebut bagi masing-masing kabupaten dan kota itu berlaku berbeda,” katanya.
Ia mengatakan lagi, adapun unsur-unsur yang hadir pada rapat dewan pengupahan di antaranya, Gapensi, APINDO dan Kadin serta unsur serikat pekerja.
“Kenaikan UMK tersebut ada beberapa serikat pekerja tidak menyetujui dengan formula yang telah ditetapkan. Begitupun dengan pengusaha ada yang keberatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pengusaha tersebut setuju formulanya tetapi pertumbuhan ekonominya tidak setuju. Sebab berdasarkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah, bukan Kota Palu.
Dia menambahkan lagi, meskipun ada beberapa unsur, baik serikat pekerja maupun pengusaha tidak sependapat, tapi dewan pengupahan tetap mengusulkan kepada Wali Kota Palu untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sulteng.
“Gubernurlah yang akan mengeluarkan surat keputusan guna menetapkan UMK Palu,”pungkasnya. (Ikram)