Pembangunan sektor pertanian bisa diawali dari penyediaan data pertanian yang berkualitas. Laju stagnan atau bahkan cenderung turun dari sektor pertanian bisa jadi disebabkan oleh kualitas data yang kurang baik.
Seperti kita tahu, setiap kebijakan harus didasarkan pada fakta dan bukti-bukti ilmiah (evidenced-bassed policy) agar tepat sasaran, tak terkecuali kebijakan di ranah pertanian. Bayangkan jika data yang dijadikan dasar pengambilan kebijakan tidak sesuai dengan kondisi lapangan, tentu yang terjadi adalah garbage in garbage out, kebijakan tidak tepat sasaran dan tidak berkualitas. Alih-alih memperbaiki keadaan, sektor pertanian malah makin mundur dan makin tidak diminati.
Untuk itu penyediaan data statistik pertanian yang berkualitas bisa menjadi langkah awal pembangunan jangka panjang sektor pertanian.
Penyediaan data statistik pertanian diatur dalam Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pada UU tersebut diatur Badan Pusat Statistik sebagai Badan penyelenggara kegiatan statistik dasar wajib melaksanakan Sensus Pertanian setiap sepuluh tahun sekali.
Namun data sensus saja tidak cukup, Instansi yang berkaitan dengan pertanian juga wajib menyelenggarakan pengumpulan data statistik sektoral.
Pada pelaksanaannya, Kementrian Pertanian dan instansi lain yang berkaitan dengan pertanian bisa dibantu oleh BPS dalam menyelenggarakan statistik sektoral. Terlebih setelah disahkannya Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, BPS baik pusat maupun daerah berperan sebagai Pembina Data yang wajib membina instansi-instansi dalam penyelenggaraan satatistik sektoral.
Hal itu bertujuan agar setiap data yang dikumpulkan memenuhi prinsip Satu Data Indonesia yaitu memeiliki standar data, memiliki metadata, memenuhi interoperabilitas data dan memiliki referensi data.
Sesuai Undang-Undang Statistik, BPS melaksanakan Sensus Pertanian setiap 10 tahun dan dilaksanakan pada tahun yang berakhiran 3. Sensus pertanian pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Sensus Pertanian berikutnya pada tahun 1973, 1983, 1993, 2003, 2013 dan pada tahun 2023 mendatang.
Sensus pertanian merupakan salah satu agenda besar BPS dalam upaya menyediakan data statistik yang berkualitas. Keberhasilan dari kegiatan yang bertajuk “Mencatat Pertanian Indonesia” tersebut bergantung kepada seluruh elemen yang terlibat, tidak terkecuali seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi responden nantinya. Kejujuran jawaban responden menentukan kualitas data Sensus Pertanian.
Pada bulan ini, tepatnya tanggal 26 September akan diperingati sebagai Hari Statistik Nasional. Tanggal tersebut diambil dari tanggal diundangkannya Undang-Undang Statistik Nomor 7 Tahun 1960. Hari Statistik Nasional menjadi momen yang tepat bagi kita semua untuk merenungi betapa pentingnya data berkualitas bagi pembangunan Indonesia, tidak terkecuali data pertanian.
Tidak lupa, penulis juga mengajak pembaca sekalian untuk menyambut dengan baik Sensus Pertanian 2023 yang akan diselenggarakan tahun depan. Diharapkan dengan data statistik pertanian yang berkualitas, sektor pertanian di Indonesia akan semakin maju dan semakin mengukuhkan Indonesia sebagai negara agraris yang berpengaruh di dunia.
* Penulis adalah ASN di BPS Kabupaten Poso