PALU – Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 005/1187 / Dikbud / 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Situasi Darurat Penyebaran Covid-19 di Kota Palu.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hidayat tanggal 26 Maret 2020 tersebut, tertuang sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan pada sektor pendidikan, yakni tentang pembatalan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020. Dengan itu, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan.
Selain itu, proses penyetaraan bagi lulusan Program Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian.
Selanjutnya, untuk proses belajar dari rumah diperpanjang dengan berpedoman pada surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, namun jika situasi dan kondisi pandemi virus corona berkurang penyebarannya secara medis maka akan dikeluarkan kebijakan selajutnya.
Kemudian proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring / jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas dan kelulusan.
Selanjutnya proses belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19, demikian pula aktifitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antara siswa, sesuai minat dan kondisi masing masing, dengan mempertimbangkan ketersediaan akses / fasilitas belajar di rumah.
Meski demikian, bukti atau produk aktifitas belajar di rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/
nilai kuantitatif.
Hal berikutnya yang juga tertuang dalam Surat Edaran yakni tentang Ujian Sekolah (US) untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan, US untuk kelulusan dalam bentuk test yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
US juga dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, test daring, dan / atau bentuk asassement jarak jauh lainnya (penilaian karakter dan kedisiplinan belajar dari rumah).
Kemudian US dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan US, maka akan diberlakukan ketentuan, yakni kelulusan Sekolah Dasar (SD)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 semester gasal).
Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemudian tentang kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sederajat
ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Adapun mengenai kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk test yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum tertibnya surat edaran ini.
Selanjutnya ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, test daring, dan / atau bentuk asassement jarak jauh lainnya.
Kemudian ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk aktifitas
belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Terakhir, khusus kenaikan kelas 5 di persyaratkan kelulusan tambahan jam pelajaran agama (PJPA) bagi semua agama.
Mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan, mekanisme PPDB wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai semester terakhir serta prestasi akademik dan nonakademik diluar rapor sekolah.
Poin terakhirnya menerangkan bahwa terkait itu Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan tekhnis bagi daerah yang memerlukan bantuan PPDB dalam jaringan (daring).
Selanjutnya mengenai dana bantuan operasional sekolah atau bantuaan operasional pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, handsanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah.
Kemudian, selama masa belajar dari rumah, guru diperbolehkan melaksanakan tugas dan fungsinya secara daring atau jarak jauh dari rumah dan senantiasa berkomunikasi dengan orang tua peserta didik secara online atau offline guna memastikan aktifitas belajar dari rumah dan kondisi kesehatan peserta didik, serta membatasi kegiatan di luar rumah.
Untuk kepala sekolah diwajibkan membuat jadwal penugasan guru dan tenaga kependidikan secara bergiliran untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi kependidikan kepada masyarakat di sekolah masing-masing sesuai jam kerja yang berlaku.
Dalam keadaan mendesak seluruh guru yang melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah dapat dipanggil kembali bekerja disekolah.
Adapun jangka waktu berakhirnya masa belajar dari rumah akan ditentukan kemudian.
Menurut Wali Kota Palu, Hidayat, hal yang mendasari diterbitkannya Surat Edaran ini yakni penyebaran Covid-19 yang semakin
meningkat.
“Kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di Kota Palu,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, lahirnya surat edaran tersebut juga berdasarka Surat Edaran Mendikbud Nomor: 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan dan SE Nomor: 4 Tahun 2020 serta Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020 Nomor: MAK/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah juga SE Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 443/141/Dis-kes tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran covid-19 di Sulawesi Tengah. (HAMID)