PALU – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menduga adanya intervensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dalam upaya pencegahan kerugian negara di Pilkada Banggai.
Upaya hukum pencegahan kerugian negara yang dimaksud adalah terkait dana hibah Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikelola KPU dan Bawaslu Banggai senilai Rp64,6 miliar.
Diduga, atas upaya yang dilakukan Kejari Banggai, khususnya oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Alexander Tanak, menyebabkan dirinya “dibuang” ke tempat yang baru, tepatnya di Maluku Utara.
“Buktinya saya ta pindah ini,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banggai, Alexander Tanak, kepada MAL Online, Selasa (13/10) malam.
Menurutnya, jika memang tidak ada intervensi, maka upaya itu bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
“Tapi tidak ada petunjuk kalau memang salah dalam prosedur administrasi,” katanya.
Kata dia, jika memang ada kesalahan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam upaya itu, maka secara internal harusnya Kejati Sulteng memberikan teguran lisan kepada pihaknya.
“Tapi saat itu langsung dibuat surat perintah,” sesalnya.
Secara formal, kata dia, surat perintah itu salah, baik nama maupun Nomor Register Pegawai (NRP).
“Semua salah. Kalau begitu blunder juga pimpinan saya, belum baca benar,” kesalnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ia sama sekali tidak memiliki kepentingan apapun di Banggai sehingga mau melakukan upaya pencegahan kerugian keuangan negara yang sedang dikelola oleh penyelenggara Pemilu di daerah itu.
“Saya tidak ada tendensi apapun terkait politik,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya itu dilakukannya sesuai dengan tugas yang ada, di mana ada laporan pengaduan (lapdu) terkait pengelolaan dana senilai Rp42,9 miliar yang diduga bermasalah.
“Itu dugaan. Apa salah atau keliru kalau saya memintai keterangan itu,” katanya.
Ia bahkan blak-blakan mengatakan bahwa dirinya dipanggil ke sana ke mari, tanpa ditanggung biaya. Bahkan, kata dia, dari pengawas yang datang memeriksanya, semua biaya tiket pesawat dibebankan kepada dirinya.
“Kalau memang saya terima uang di sini (Banggai), periksa sekarang.
Jangan begitulah, saya dibuang seperti ini,” katanya.
Ia berterima kasih dan bersyukur tapi bobrok ini akan saya bilang, kecuali pemeriksaannya dilanjutkan.
Sebenarnya, kata dia, apa yang dilakukannya dengan memanggil sejumlah pihak, adalah bentuk klarifikasi yang juga merupakan bagian dari tindakan pencegahan, jangan sampai pengelolaan dana itu menyalahi petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
“Tapi baru dilayangkan surat, saya telah dipanggil segera ke Palu dan lusanya harus segera berangkat meninggalkan Banggai, ” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Inti Astutik yang dikonfirmasi terkait dugaan adanya intervensi tersebut, enggan berkomentar.
“Mohon maaf terkait intervensi tersebut saya tidak mau berkomentar,” katanya, Rabu (14/10).
Sebelumnya, Kejari Banggai menerima laporan pengaduan dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Forak) terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Pilkada dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay