Capai Nilai Terbaik, Polres Sigi Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

oleh -
Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng kepada Kepolisian Resort Sigi, di ruang Kapolres Sigi, Kamis (2/2). Polres Sigi meraih penghargaan dengan predikat Kepatuhan Tinggi, dengan hasil nilai capaian 88,24. FOTO: IST

SIGI – Kepolisian Resort (Polres) Sigi, mendapat penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng, dengan predikat Kepatuhan Tinggi, dengan hasil nilai capaian 88,24. Dimana pada tahun sebelumnya, Polres Sigi juga meraih penghargaan terbaik dengan nilai capaian 84,41 (penghargaan tahun 2021)

Pemberian penghargaan itu oleh Ketua Ombdsman Sulteng yang diwakili Susiati, Kepala keasistenan pencegahan yang diserahkan kepada Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak Kamis (02/02), bertempat di ruang kerja Kapolres Sigi.

Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen dan kerja keras dari seluruh Satfung di Polres Sigi, dalam melakukan reformasi dibidang layanan publik.

Adapun pelayanan publik yang dimaksud yaitu, Pelayanan SKCK Keliling, Pelayanan Penerbitan SIM dan pelayanan SPKT. Semua pelayanan itu meraih penilaian terbaik dengan “Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 ” yang memposisikan Polres Sigi pada predikat penilaian berada di zona hijau.

BACA JUGA :  Baznas dan TNKT Berikan Bantuan Paket Sekolah di Kepulauan Touna

“Ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh Ombudsman atas kinerja Polres Sigi, dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Sigi”kata Susianti.

Pihak Ombudsman berbangga dan mengapresiasi, karena Polres Sigi yang keberadaannya cukup jauh dari Ibukota Provinsi, namun senantiasa mempertahankan pelayanannya, hingga kembali meraih predikat penilaian yang terbaik. ” kami berharap kedepannya agar bisa lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Sebab pada penilaian tahun ini lanjutnya, ada penambahan indikator penilaian pada kompetensi penyelenggara yaitu, ada wawancara feed back untuk penilaian.

Susiati menyebutkan, ada empat dimensi penilaian standar pelayanan publik yakni, input, output, pengaduan dan persepsi masyarakat. Sehingga pada penilaian standar pelayanan publik itu ada empat kategori penilaiannya.

BACA JUGA :  Visitasi Komisi Informasi Sulteng ke Buol dan Toli-Toli

Sementara di kesempatan yang sama, Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi, atas kepercayaan yang diberikan kepada Polres Sigi terkait standar pelayanan publik, terutama pada pelayanan pembuatan SKCK Keliling yang disediakan oleh Polres Sigi, dalam menjangkau hingga ke pelosok desa di wilayah Sigi.

“Kami sangat bangga dan berterima kasih kepada masyarakat Sigi yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Dan intinya kami akan terus berbenah dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat kabupaten Sigi,” ujar Kapolres Sigi AKBP Reja.

Reporter: ****/Hady