SIGI – Pemerintah Kecamatan Sigi Biromaru telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah desanya, untuk kembali dilakukannya perpanjangan PPKM sampai pada tanggal 20 September 2021 mendatang. Hal ini karena Kabupaten Sigi yang masuk dalam level 3 pandemi virus covid 19 belum berubah.
“Perpanjangan PPKM kedua untuk kecamatan Sigi Biromaru dari hasil rapat yang dilakukan pemerintah kecamatan,, bersama seluruh kepala desa dan perpanjangan tersebut sampai tanggal 20 September 2021 sesuai instruksi Bupati Sigi,” terang Camat Sigi Biromaru, Ruslan, Selasa (07/09).
Perpanjangan PPKM kedua ini lanjut Ruslan, merupakan instruksi Bupati Sigi yang dikeluarkan pada tanggal 7 September 2021, setelah PPKM pertama yang berakhir pada 6 September 2021 dan PPKM kedua ini berlaku untuk seluruh wilayah di Sigi.
Penegasan Instruksi tersebut kata Ruslan tertuang dalam instruksi Bupati Sigi nomor 443.1/124.68/SETDA tentang, perubahan kedua instruksi Bupati Sigi nomor 061/10902/HUKUM/SETDA tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sigi.
“Jadi pemberlakuan jam malam terus berjalan yang di mulai pukul 21.00 WITA sampai 01.00 WITA. Demikian juga pengawasan pos desa yang dibentuk juga tetap berjalan,” tegas Ruslan.
Walau pandemi virus Corona 19 di wilayah Sigi sudah menurun dari angka sebelumnya, tambahnya, akan tetapi zona level 3 masih belum dicabut untuk turun ke level 2. Saat ini ada dua desa di Kecamatan Sigi Bironaru yang berada dalam zona merah yaitu, Desa Kalukubula dan Desa Mpanau.
Reporter: Hady/***