PALU – Tahapan pencalonan di Pilkada serentak Tahun 2024 ini, dinilai akan membuka cela bagi para bakal calon untuk diperkarakan. Hal ini bisa terjadi karena adanya persaingan politik, di mana antara satu dan lain akan saling mencari kesalahan, kemudian melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Biasanya banyak yang saling lapor,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Andi Odang Muhammad Sunan Tombolotutu, saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Jumat (09/08).
Untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut, maka ia menyarankan kepada para calon dan tim kampanye agar mempersiapkan tim hukum yang solid untuk memberikan konsultasi dan membela mereka jika terjadi tuduhan atau kasus hukum.
“Langkah ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kelangsungan pencalonan,” jelasnya.
Ia juga menyarankan kepada para calon agar selalu menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang dapat mengganggu jalannya proses pencalonan tersebut.
Selain dari Kejari Palu, KPU juga menghadirkan narasumber lainnya, antara lain dari Polresta Palu.
Pada kesempatan itu, Kasat Intelkam Polresta Palu, AKP Fahad Hafidulhaq menjelaskan beberapa hal terkait pengurusan salah satu syarat pencalonan, yaitu pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Fahad, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, diatur mengenai persyaratan yang menjadi kewenangan Polri, yaitu penerbitan SKCK.
Kata dia, SKCK tersebut menjadi bukti bahwa para calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
“Pasal 18 berbunyi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dikecualikan bagi pemakai narkotika karena alasan Kesehatan, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi,” jelasnya.
Selanjutnya, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.
“Kemudian pelaku perbuatan tercela yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah selesai menjalani masa pidananya serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” katanya.
Hadir pula sebagai narasumber Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu, Chairil Anwar yang menjelaskan mengenai syarat pengurusan surat keterangan dari pengadilan negeri bagi calon kepala daerah.
Narasumber lainnya yakni Sekretaris Dikbud Sulteng, Asrul yang menyampaikan sejumlah hal terkait legalisir ijazah para calon kepala daerah.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, saat membuka kegiatan, mengatakan, Rakor Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 tersebut dalam rangka mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan kelancaran pemenuhan persyaratan bagi calon peserta Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan dihadiri peserta dari partai politik (parpol) dan para Ketua Panitia pemilihan Kecamatan (PPK). (RIFAY)