Bupati Parimo Pertanyakan Penyelenggara Adhoc Berstatus ASN

oleh -

PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu pertanyakan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menerima gaji dobel saat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum 2024.

“Untuk lebih akuratnya Sekretaris Komisi Pemilihan Umum secepatnya berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) di Palu,” ungkapnya saat menerima anggota PPK di Rujab Bupati, Sabtu (21/01).

Ia mengatakan, penerimaan gaji sebagai anggota PPK yang bersumber dari negera, perlu dikonsultasikan bersama BPKP atau lembaga keuangan terkait, sehingga para ASN dan P3K tidak salah melangkah.

Kata dia, apabila dikemudian hari menjadi temuan dan harus mengembalikan ke khas Negara, maka berdampak pada anggota PPK yang berstatus ASN dan P3K itu sendiri.

“Memakainya enak tetapi mengembalikannya itu yang susah,” jelasnya

Ia menjelaskan, PNS dan PPPK tidak dilarang menjadi penyelenggara ad hoc karena itu tugas negara, namun tidak bolehkan menerima gaji dobel, selain itu tidak bisa di promosi jabatan.

Sekretaris KPU Parimo, Andi Arif, mengaku siap melaksanakan perintah Bupati dan juga akan menyurat Kepada Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut agar tidak salah melangkah.

“PPK adalah Ed hoc hanya bersifat sementara, beda dengan komisioner KPU, olehnya sebelum salah melangkah kita akan meminta petunjuk supaya gaji diterima legal dan tidak menjadi temuan,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk melaksanakan tugas sebagai PPK dari tahapan hingga pencoblosan nanti, talah ditunjuk kepala Sekretariat PPK minimal dijabat oleh PNS golongan II/b.

“Dalam aturan 7 hari setelah di lantik PPK, maka sudah harus membuat Sekretariat,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin