Bupati Parimo Ingatkan ASN Tidak Gunakan Randis Saat Mudik Lebaran

oleh -
Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo. (FOTO:mediaalkhaairaat.id/Mawan)

PARIMO – Pj Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo Djanggola mengingatkan Aparat Negeri Sipil (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran IdulFitri 1445 Hijriah.

“Iya jelas, sudah pasti kendaraan dinas tidak bisa digunakan pada saat mudik keluar daerah, karena itu aset pemerintah,” ungkap Pj Bupati Richard Arnaldo, ditemui Kamis (04/04).

Kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tetang larangan bagi seluruh ASN menggunakan kendaraan dinas, termasuk gratifikasi fasilitas negara. Bahkan, SE telah dilayangkan ke seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia.

“Termasuk bagi ASN yang melakukan penambahan waktu libur,” tukasnya.

Ia menjelaskan, masa cuti lebaran perayaan IdulFitri 1445 Hijriah bagi ASN telah ditetapkan Pemerintah Pusat selama 12 hari, mulai 6-16 April 2024.

Menurut dia, apabila terdapat ASN di jajaran Pemda Parimo yang melakukan perpanjangan masa libur, akan diberikan saksi teguran, sesuai peraturan yang berlaku.

“Nantinya akan kita buat surat edaran, dan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di masing-masing  dinas, usai cuti lebaran,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Parimo juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan jelang hingga perayaan IdulFitri 2024.

“Untuk keamanan, kami melibatkan lintas sektor, baik itu TNI, POLRI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan. Mereka sudah disiagakan mengamankan mudik nanti,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin