DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Sibayu, Kecamatan Balaesang, Hajrin, karena tersandung kasus narkoba.
Hal itu sebagai langkah tegas agar tidak ada aparat pemerintahan desa di Kabupaten Donggala yang terlibat kasus narkoba.
Bupati perempuan ini juga segera menunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan tugas pemerintahan di Desa Sibayu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Fauziah Yusuf, Selasa (17/06), menyebutkan, pihaknya segera memproses usulan pemberhentian sementara Kades Sibayu.
Diberitakan sebelumnya, BNN Sulawesi Barat (Sulbar) mebetapkan tersangka Kades Sibayu Hajrin bersama istrinya HR dalam konferensi pers, Jumat (13/06).
Kades Sibayu, Hajrin memang tengah menjadi sorotan dalam kasus narkoba. Ia ditangkap oleh BNN Sulbar di kediamannya, di Sibayu bersama sang istri.
Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan oleh BNN Sulbar. Sebelumnya, BNN Sulbar telah mengamankan 9 orang tersangka lainya.
Menurut Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar, Kombes Pol Dilia Try Rahayu Serta Ningrum, Kades Sibayu dan istrinya di duga kuat pengendali peredaran sabu di Sulbar dan Sulteng. */JALU