PALU- Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu atas perkara antara Marsidin (Mantan Kepala BKPAD Kabupaten Banggai) melawan Bupati Banggai (Ir. H. Amirudin Tamoreka), dengan perkara Nomor : 109/G/2023/PTUN.PL telah tiba pada agenda Putusan Rabu (3/4).
Hasil Putusannya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan telah mempertimbangkan dengan menyatakan tindakan Bupati Banggai, telah melanggar peraturan perundang-undangan, serta melanggar asas-asas pemerintahan baik dalam mengeluarkan keputusan pemberian sanksi berat terhadap Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin atau objek sengketa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat Marsidin (mantan Kepala BKPAD Kab. Banggai) Riswanto Lasdin. Dia menyampaikan, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Palu mengabulkan keseluruhan gugatan pihaknya. Pada pokoknya dalam amar Putusan Pengadilan menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Bupati Banggai dan mewajibkan Bupati Banggai untuk mencabut keputusannya, serta mewajibkan Bupati Banggai untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Marsidin, seperti semula atau jabatan setara.
Menurut Riswanto, Putusan Pengadilan TUN Palu telah memenangkan gugatan kliennya atas dasar fakta-fakta, hingga majelis hakim mengambil kesimpulan, Bupati Banggai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang dan asas-asas pemerintahan, baik dalam mengeluarkan keputusan pemberian sanksi berat terhadap kliennya.
“Saya selaku kuasa hukum bersama tim saya yakni Roy. M Babutung, dan Mohammad Irfan Umar selaku Kuasa Hukum Penggugat tergabung dalam kantor hukum Riswanto Lasdin & Partners sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan TUN Palu telah mengabulkan gugatan pihak kami secara keseluruhan.
“Karena sejak awal perkara tersebut kami terima dan mendaftarkan gugatan, kami berkeyakinan bahwa gugatan kami akan dikabulkan, dengan melihat dan mempertimbangkan dalil-dalil hukum kami ajukan dalam gugatan serta bukti-bukti kami miliki,” tuturnya.
Ia menuturkan, bahwa dalam perkara tersebut, sebelumnya Bupati Banggai Ir.H. Amirudin, digugat di PTUN terkait pemberian sanksi berat terhadap Kaban BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin.
Pemberian sanksi berat dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menjadi Kepala Bagian, 22 Agustus 2023.
Selaku pihak tidak menerima pemberian sanksi dimaksud, Marsidin menggunakan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Riswanto Lasdin, S.,H.MH.CLA dan Partners.
Riswanto menjelaskan, adapun pokok perkara menjadi alasan diajukannya gugatan, singkatnya bermula ketika kliennya, berada di Kota Manado dalam upaya perjalanan Dinas sejak 7 juli 2022 sampai dengan 9 juli 2022, yakni Konsultasi Terkait Dukungan Program Aplikasi Smarts City pada BRI Cabang Manado.
“Sementara dalam waktu bersamaan pada 8 Juli 2022 Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023,”tutur Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng
Ia mengatakan, sesaat sebelum rapat dimulai, Bupati Kabupaten Banggai mempertanyakan keberadaan Kaban BPKAD yaitu kliennya kepada sekretaris BPKAD, yakni Herlita Tongko, sehingga saat itu pula Herlita Tongko menyampaikan kepada Bupati Banggai, bahwa Kaban BPKAD masih berada di Manado dalam rangka perjalanan dinas.
Lalu kata dia, Herlita Tongko menelpon kliennya dengan mengatakan “Bupati mengatakan pemaparan tidak akan dimulai tanpa kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Mendengar ucapan tersebut, kliennya merasa Herlita Tongko sedang bercanda atau Bupati bercanda.
“Sebab tidak mungkin Bupati mengeluarkan kata-kata rapat tidak akan dimulai tanpa kehadiran klien kami. Sehingga secara spontanitas klien kami menjawab ‘sambarang dia itu’. Ucapan Penggugat ‘sambarang dia itu’ ternyata didengar oleh Bupati Banggai, karena tanpa diketahui oleh klien kami tenyata panggilan handphone menggunakan pengeras suara (loudspeaker),” katanya.
Peristiwa hukum tersebut itulah kata dia, menuai persoalan bagi Bupati, sehingga Bupati Banggai langsung membebastugaskan kliennya dari Kaban BPKAD.
Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/1315/BKPSDM Tanggal 12 Juli 2022, kemudian jelang 1 tahun lebih barulah Bupati Banggai memberikan sanksi berat berupa penurunan Jabatan menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sekretariat DPRD Kabuplaten Banggai sebagaimana objek sengketa yakni Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE., M.Si dari Tugas/Jabatan sebagai Kaban BPKAD kabupaten Banggai.
Ia mengatakan, mendasari peristiwa hukum sebagaimana pihaknya jelaskan tersebut di atas, setelah pihaknya melakukan kajian dan pendalaman materi perkara terhadap persoalan dialami kliennya.
Menurutnya, pihak tergugat dalam hal ini Bupati Banggai diduga telah melakukan perbuatan tidak lazim menurut hukum, baik sebagai pimpinan maupun sebagai pembina ASN, dalam lingkup Pemkab Kabupaten Banggai kesemuanya terangkum dalam materi gugatan.
“Bahwa selain upaya gugatan telah kami ajukan, saat ini kami sedang melakukan pendalaman materi perkara atas persoalan dialami oleh klien kami,” imbuhnya.
Menurutnya, hal ini berpotensi mengandung unsur dugaan tindak Pidana. Namun belum saatnya pihaknya publikasikan, menunggu waktu tepat. Apalagi dalam perkara TUN, pihaknya telah memenangkannya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG