Bunuh Istri, Ipin Dilumpuhkan Polisi

oleh -

PALU – Kepolisian Resor Palu akhirnya berhasil menangkap dan melumpuhkan Ipin (33) yang merupakan pelaku pembunuhan keji yang terjadi pada hari kepada istrinya RS (30), Jumat tanggal 2 Juni 2017 sekitar pukul 17.00 wita bertepat di Jalan Gunung Loli, Kel. Lolu Utara, Kota Palu.

Adapun kronologis kejadian, menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palu, Crist Pusung, pelaku dengan korban sempat cekcok. Kemudian pelaku menikam korban yang sudah terlentang dengan menggunakan sebuah parang yang dipegangnya.

“Anggota melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap pelaku karena pada saat akan diamankan pelaku tidak mau melepaskan parangnya,” jelas Kapolres Palu Christ Pusung, saat pers conference, Sabtu (3/6).

BACA JUGA :  Gubernur Hentikan Sementara IUP Galian C di Kelurahan Tipo

Sementara motif pembunuhan menurut Christ Pusung, tersangka yang merupakan buruh bangunan ini sakit hati ( cemburu ) karena beranggapan bahwa istrinya berselingkuh, sebab tingkah laku dari korban sudah berubah.

“Menurut tersangka, korban sudah berubah terutama saat tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan,” ungkap Christ.

Polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini dengan terus mencari keterangan dari saksi-saksi diantaranya ibu korban SL (65), dan beberapa orang melihat langsung kejadian tersebut.

Saat ini Ipin sedang diamankan di mako Polres Palu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara saksi Korban juga diperiksa untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Palu.

Akibat perbuatannya itu Ipin terancam 15 tahun penjara. “Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun,”  ujar AKBP.  (Apriawan)