PALU, MAL – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyampaikan pentingnya pengawalan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Provinsi Sulawesi Tengah.
Perda TJSL ini, kata dia, harus dipastikan memberikan manfaat nyata dan aturan turunannya segera diterbitkan setelah ditetapkan menjadi Perda pada Kamis (11/08/2026).
Bunda Wiwik menjelaskan bahwa pekerjaan DPRD tidak berhenti pada penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Tantangan utama justru ada pada tahap implementasi, agar regulasi tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng itu menyoroti persoalan yang kerap terjadi dalam implementasi kebijakan daerah, yakni adanya regulasi yang telah ditetapkan tetapi aturan turunannya tidak segera diterbitkan. Kondisi ini menghambat efektivitas kebijakan daerah.
“Yang paling penting sekarang adalah implementasinya. Jangan sampai kita capek-capek membahas dan memperjuangkan Perda, setelah ditetapkan justru berhenti di atas kertas,” kata Bunda Wiwik.
Ia juga menambahkan, proses pembentukan sebuah regulasi memerlukan energi, waktu, dan pembahasan yang panjang. Oleh karena itu, setiap Perda yang telah disahkan, termasuk Perda TJSL, harus dikawal agar memiliki aturan pelaksana yang efektif.
“Begitu banyak Perda yang dihasilkan, tetapi Peraturan Gubernur atau aturan turunannya tidak turun-turun. Ini yang harus kita kawal bersama,” tegas Bunda Wiwik.
Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak cukup diukur dari banyaknya Perda yang berhasil ditetapkan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat dan menghasilkan perubahan yang konkret.
“Jangan hanya mengejar sesuatu yang bombastis. Kepala daerah harus lebih banyak menghadirkan kebijakan yang strategis, implementatif dan benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam konteks Perda TJSL, Bunda Wiwik berharap implementasi regulasi ini mampu memberikan manfaat yang lebih terukur bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai krusial. Pengawasan juga penting agar program TJSL tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial namun terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik turut menekankan agar manfaat pembangunan dapat menyentuh kelompok rentan seperti keluarga dan perempuan.
“Perda ini harus menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat nyata. Jangan berhenti pada penetapan regulasi. Setelah ini, implementasi dan pengawasannya harus berjalan,” pungkas Bunda Wiwik.
