PALU – Kasat Pol PP Kota Palu, Trisno Yunianto, meminpin jalannya rapat pengenaan denda pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor: 37 Tahun 2017, di Kantor Sat Pol-PP, Jumat (30/07).
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Hisyam Baba, menuturkan, pelanggaran Perwali itu dilakukan seorang laki-laki berinisial MR (22), warga Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur. Ia kedapatan membuang sampah secara sembarangan di Lorong V, Jalan Wolter Monginsidi.
“Ia membuang sampah di luar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3) huruf d, Perwali tentang Penyelenggaraan Kebersihan,” jelas Hisam.
Kata Hisam, pelanggar Perwali tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu untuk memberikan efek jera.
“Pemberian sanksi denda ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Palu sangat serius dan berkomitmen menegakkan Perwali maupun Perda. Ini juga untuk mewujudkan Program Palu Adipura,” bebernya.
Menurutnya, pemberian sanksi itu sendiri diajukan oleh Lurah Lolu Selatan, Sahdin dan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi lurah yang lain agar tidak segan-segan menindaklanjuti apabila menemukan ada warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
Di depan Kasat Pol PP Kota Palu dan Lurah Lolu Selatan serta PPNS Kantor Sat Pol PP Kota Palu, pelanggar perwali tersebut meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay