PALU- Kasus dugaan gratifikasi Briptu D yang meloloskan 18 Bintara Polri gelombang ke II Polda Sulteng menunggu jadwal sidang kode etik.
Briptu D saat ditangkap Paminal ia membawa uang sekitar Rp4,4 miliar.
“Kasusnya menunggu pelaksanaan sidang kode etik, sekarang dalam proses pembentukan perangkat sidang,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, singkat saat dihubungi di Palu, Rabu ( 21/9).
Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan gratifikasi Briptu D.
Usai pemberkasan penyidik lalu mengajukan ke bidang hukum guna mendapatkan saran hukum.
Sebelumnya penyidik Polda Sulteng telah memeriksa 36 orang guna dimintai keterangan terkait perbuatan Briptu D.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG