BPOM Palu Tangani Enam Perkara Pidana Obat dan Makanan

oleh -
Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah didampingi Kasi Pengujian Mikrobilogi, Ruth Mery Nancy, Kasi Pengujian Kimia, Gazali, Kepala Sub Bagian TU, Patmawati Kadir, Kasi Pemeriksaan, Nuraeni, Kasi Informasi dan Komunikasi, Novi Yanti Rahmi dan Kasi Penindakan, Intan Komala Rustanti, saat memberikan keterangan pers, di Kantor BPOM Palu, Jumaat (10/01). (FOTO: MAL/YAMIN)

PALU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu telah menangani enam perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan, sepanjang Tahun 2019.

Total barang bukti dari enam perkara tersebut mencapai Rp369.698.500, terdiri tidak pidana kosmetik ilegal, narkotikla dan obat tradisional.

Dari enam perkara itu, satu sudah tahap putusan, satu status P21 dan empat lainnya sedang dalam tahap pemberkasan.

Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah saat memberikan keterangan pers, di Kantor BPOM Palu, Jum’at (10/01), mengatakan, pihaknya terus berkomitmen melindungi masyarakat Indonesia, khususnya di Sulteng dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kata dia, sepanjang tahun 2019, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan pengawasan obat dan makanan di seluruh wilayah Sulteng. Ada delapan kegiatan pengawasan yang dilakukan, yakni sampling dan pengujian sampel pangan, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik. Dari 2230 sampel yang diuji, masih terdapat 432 atau 19.73 persen yang tidak memenuhi syarat.

Pemeriksanaan sarana produksi. Dari 59 sarana produksi, masih terdapat 39 atau 66,10 persen yang belum memenuhi syarat. Pemeriksaan 1.025 sarana distribusi obat, 310 di antaranya atau 30,24 persen distribusi obat yang belum memenuhi syarat.
Selanjutnya intensifikasi pengawasan pangan menjelang hari raya Idul Fitri, natal dan tahun baru untuk memastikan pangan yang beredar aman dan bermutu.

“Hasilnya, terdapat 2.041 produk pangan yang dimusnahkan, di antaranya produk yang kedaluwarsa, rusak dan tanpa izin,” sebutnya.

Selain itu aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya. Pihaknya telah memeriksa 52 sarana distribusi dan penjualan kosmetik. Pada aksi penertiban ini dimusnahkan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp89 juta lebih.

Kemudian, pelayanan publik yang terdiri dari pelayanan permintaan informasi dan pengaduan terkait obat dan makanan, layanan sertifikasi, dan layanan pengujian sampel pihak ketiga. Sepanjang 2019, kata dia, terdapat 416 permintaan informasi dan pengaduan dari masyarakat, 26 permintaan sertifikasi atau rekomendasi dan 148 sampel pihak ketiga.

Kemudian pengawasan yang melibatkan peran serta masyarakat. Bentuk pemberdayaan masyarakat itu, di antaranya melalui kegiatan penyuluhan, informasi dan edukasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Terakhit adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Palu yang menangani enam perkara tindak pidana obat dan makanan.

Fauzi berharap kepada masyarakat untuk proaktif bersama pemerintah dalam melakukan pengawasan produk-produk yang membahayakan kesehatan, sembari mengimbau kepada pelaku untuk menaati peraturan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif memilih obat, baik obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang dibeli, terutama untuk pembelian secara online. Ingat, selalu cek kemasan, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar BPOM dan melebihi masa kedaluwarsa,” imbaunya. (YAMIN)