PALU -Puluhan jenis kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan terlarang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di beberapa pasar tradisional di Kota Palu dan Pasar Sentral Tagunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala BPOM Kota Palu Agus Riyanto mengatakan, komestik ilegal ini merupakan hasil operasi penertiban kosmetik ilegal yang dilakukan Badan POM pada tanggal 19 – 25 Juli 2022 di sarana distribusi / pengecer kosmetik dan pasar tradisional Masomba, Inpres Sentral Manonda Kota Palu dan pasar sentral Tagunu Parigi Moutong.
Menurut, Agus Riyanto, dalam penertiban tersebut BPOM Palu melibatkan lintas sektor terkait di antaranya Dinas Perdagangan Kota Palu, Dinas Kesehatan kota dan kabupaten, Kepolisian/Korwas PPNS dan petugas pasar.
“Adapun jumlah sarana pengecer kosmetik yang diinspeksi sebanyak 28 sarana dan 15 sarana pengecer ditemukan mendistribusikan produk kosmetik tanpa ijin edar,” ujar Kepala BPOM Kota Palu Agus Riyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Undata, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (2/8).
Dikatakan, berdasarkan keterangan dari pemilik sarana, sumber pembelian produk pada umumnya dari sumber yang tidak jelas atau dari sales yang tidak diketahui identitasnya, dan ditawarkan dengan harga murah.
Selama ini, katanya, pihak petugas Balai POM di Palu selalu mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dan mengharapkan masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik yang aman dan bermutu dan sebelum belanja Ayo CEK KLIK ( cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluarsa).
Reporter: IRMA
Editor: NANANG