PALU – BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, menegaskan bahwa prinsip portabilitas tetap berlaku bagi peserta JKN. Artinya, peserta yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar tetap dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP lain hingga tiga kali dalam satu bulan.
“Peserta yang membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa berobat dengan mudah, bahkan di luar wilayah FKTP asal mereka, selama periode libur Lebaran ini,” ucap Rumondang melalui konferensi pers virtual, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu, Rabu (19/03).
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan, termasuk pelayanan piket di kantor cabang dan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Layanan ini mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan.
“Peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tanpa perlu membawa fotokopi berkas saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN selama mereka berobat sesuai prosedur,” lanjutnya.
Dalam rangka mendukung kesehatan pemudik, BPJS Kesehatan juga menyiapkan Posko Mudik yang akan beroperasi mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Posko ini tersedia di titik-titik strategis, seperti terminal, dan memberikan layanan konsultasi kesehatan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan darurat sederhana, serta fasilitas relaksasi bagi pemudik.
Selain itu, bagi peserta JKN yang membutuhkan informasi mengenai fasilitas kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan Care Center 165 yang siap melayani sepanjang liburan.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka tetap aktif agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak.
Rumondang juga mengingatkan agar peserta JKN yang rutin berobat ke rumah sakit memastikan tanggal kadaluarsa surat rujukan mereka sebelum libur panjang.
“Jika hampir habis, segera perbarui agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Tama A. Deu, SKM., MSi.
Dengan berbagai langkah tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta JKN tetap mendapatkan layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau selama libur Lebaran 2025.*/ Yamin