PARIMO – Badan Permusyawaratab Desa mendapat perpanjangan mass keanggotaan selama delapan tahun, setelah dilakukan Pengukuhan Perpanjang Masa tugas.

Sambutan Pj Bupati parimo oleh Camat Parigi, Ramlin mengatakan, setelah dilakukan perpanjangan masa tugas, sebagai bentuk implementasi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa, menjelaskan soal masa jabatan kepala desa dan BPD ditetapkan menjadi delapan tahun.

“Kita di Parimo sebanyak 278 desa yang telah dikukuhkan masa jabatannya masing-masing dua tahun keanggotaan BPD,” Ungkapnya Jum’at (14/02).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa BPD patut disyukuri dengan memperkuat komitmen dengan berbuat untuk pemdes dan kesejahteraan masyarakat. Agar bersama-sama dalam pembangunan desa.

Lanjut dia, dengan diperpanjangnya masa tuga, pihaknya berharap agar memanfaatkan sisa masa jabatan beberapa tahun ini dengan menunjukan kinerja berkualitas, evaluasi dan pelayanan yang baik.

“Setalah dilantik ini, kami berharap BPD menjadi mitra Pemdes dalam mendampingi penyesuaian dokumen perencanaan desa, khususnya RPJMD perpanjangan masa tugas dengan melakukan sinkronisasi dengan rencana kerja pembanguan daerah,” jelasnya.

Ia berharap, dalam melaksanakan tugas selalu terbuka dalam melayani masyarakat dan terus melakukan koordinasi dengan pemdes.

“Saya ingatkan BPD jangan jadi musuh Pemdes tetapi Mitra dalam bekerja,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin