BNN Sulteng Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Malaysia

oleh -
Kepala BNN Provinsi Sulteng, Brigjen Pol Suyono didampingi Kabid Berantas, AKBP Baharuddin saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/04). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang peredaranya dikendalikan dari Lapas Petobo.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti, di antaranya tiga paket sabu seberat 71,42 gram.

Mereka Alimudin Bin Moh Ajay (Napi Lapas Petobo), Yahya Ang (Napi Rutan Maesa) Hajar Bin Tahir (Napi Lapas Petobo), Erwin Yasin dan Fery Monoarfa (kurir), Kartika Sari (penyimpan sabu).

Kesemuanya masuk dalam jaringan Malaysia. Mereka juga merupakan bagian dari peredaran jaringan sabu-sabu di wilayah Kota Palu, Kabupaten Poso, Touna, Banggai dan Morowali.

Keenamnya merupakan bagian dari 30 tersangka yang ditangkap BNN Sulteng dari Januari hingga April 2019, terdiri dari 25 pria dan 5 wanita.

BACA JUGA :  Habib Umar Assegaf Doakan Anwar-Reny Jadi Pemimpin Sulteng

Kepala BNN Provinsi  Sulteng, Brigjen. Pol Suyono, Rabu (24/04), mengatakan, dalam kurun waktu Januari sampai April 2019, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 929 gram lebih, uang tunai Rp156 juta, kendaraan roda dua sebanyak empat unit dan roda empat sebanyak satu unit.

Suyono yang didampingi Kabid Berantas BNNP Sulteng, AKBP Baharuddin, menambahkan, Sulteng merupakan urutan ke-17 dalam peredaran narkoba dan telah masuk ke seluruh pelosok pedesaan.

“Seluruh kampung menjadi sarang peredaran narkoba, seperti Tatanga, Anoa, Kayumalue. Dalam waktu singkat akan kita berantas semua,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenag Sulteng Lepas Duta Porsadinas ke Lampung

Menurutnya, daerah Tatanga terkenal untuk penjualan sabu-sabu. Hal itu berdasarkan survei dan identifikasi, terkait pengedar, pemakai dan lokasinya.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Dalam kesempatan tersebut BNNP Sulteng melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender lalu direbus, kemudian dibuang ke peturasan. (IKRAM)