PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng, Selasa (06/11), memusnahkan sedikitnya 58,5 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan cara dimasukan dalam air mendidih, untuk kemudian dibuang dalam peturasan atau tempat buang air.

Selain sabu-sabu, BNN juga memusnahkan tablet PCC dan somadril dengan cara diblender.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor BNN itu turut dihadiri Kabid Pemberantasan BNN Sulteng AKBP Baharuddin, Padmud Pidana Umum Pengadilan Negeri Palu Rahmawati, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng AKBP Jonathan, Kejati Sulteng Petrus J Sumeleng, Kepala BNN Kota Palu AKBP Abire Nusu, Balai POM Andi Dian, dan Advokat PBHR Yuyun Sarmin.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dulu dilakukan tes dengan alat narkotic digital portable, guna mengetahui apakah babuk tersebut mengandung zat-zat berbahaya yang dilarang.

Setelah memastikan bahwa barang tersebut mengandung zat berbahaya dan dilarang, barulah dilakukan pemusnahan.

Kepala BNN Provinsi Sulteng, Brigjen Pol. Andjar Dewanto, mengatakan, babuk tersebut, masing-masing 40 paket seberat 44,08 gram dengan tersangka Bardin, 18 paket sabu hasil temuan bulan September 2018 seberat 14,42 gram, beserta 2078 butir pil PCC dan 190 butir pil somadril.

Kata dia, pihaknya mempunyai kewajiban memusnahkan barang bukti guna mencegah penggunaan dari orang-orang tidak bertanggung jawab.

“Makanya kami mengundang dinas atau instansi terkait dan tersangkanya, guna membuktikan bahwa barang tersebut, benar telah dimusnahkan,” jelasnya.

Pemusnahan babuk itu sendiri baru pertama kalinya dilakukan BNN. Biasanya, babuk diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dibawa pada saat persidangan di pengadilan.

“Tapi dalam pasal 64 Undang-Undang Narkotika, babuk itu bisa juga kita musnahkan,” katanya.

Disamping itu juga kata dia, ada anggaran pemusnahan. “Ini sekaligus menyerap anggaran,” imbuhnya. (IKRAM)