Biro Hukum Setda Prov Sulteng Gelar Rapat Identifikasi dan Analisis Perda Kabupaten/Kota

oleh -

PALU – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesu Tengah (Sulteng) Fahrudin Yambas mewakili Gubernur Sulteng menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Indentifikasi dan Analisis Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Kegiatan ini bertempat Di Swiss bell Hotel, Kota Palu, Senin 11 /9.

Rapat yang dihadiri perwakilan instansi terkait dari masing-masing kabupaten/kota se-Sulteng ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Biro Hukum Setda Prov Sulteng dan Tenaga Ahli Bapemperda Provinsi Sulteng sebagai narasumber.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Sulteng, Esti Nuriani mengatakan , untuk menganalisis kebutuhan perubahan Perda dan Perkada yang akan disinkronisasikan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, sekaligus terjalinnya komunikasi dan koordinasi lebih intensif antar pemerintah, pemerintah daerah provinsi dengan Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam pembentukan Perda, termasuk pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

Sementara itu, Asisten I Setdaprov Sulteng Fahrudin Yambas mengatakan, berharap kegiatan tersebut, dapat menghasilkan rumusan tentang strategi-strategi dalam kebutuhan pembentukan Perda, maupun Perkada, yang tidak hanya diseleraskan dengan undang-undang cipta kerja, namun dapat disinerjikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Sehingga kedepan, rumusan strategi tersebut, dapat menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam melakukan pembentukan atau perubahan terhadap Perda/Perkada.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembentukan hukum di daerah, baik itu Perda, maupun Perkada. Pertama, produk hukum daerah perlu mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik itu yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang sifatnya delegatif, maupun yang menjadi kewenangan daerah yang sifatnya atributif, harus menjadi pedoman dalam pembentukan Perda/Perkada.

Kedua, produk hukum daerah perlu mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tentunya produk hukum daerah Perda maupun Perkada dalam pembentukannya, dapat relefan dan mampu menjawab isu-isu strategis pembangunan daerah, misalnya Perda yang mempermudah investasi, percepatan penanganan kemiskinan dan isu-isu strategis lainnya yang sifatnya mendorong percepatan pembangunan dan ekonomi daerah.

Selain itu ia juga menekankan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, akan melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah di 13 Kabupaten/Kota, guna mengetahui apakah Perda yang ada, sudah diimplementasikan secara baik, dalam mendorong terwujudnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Dan apakah Perda dapat mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, yang diwujudkan dalam kebijakan perencanaan pembangunan.

“Sehingga paradigma hukum tidak saja menjadi pedoman regulasi, akan tetapi dapat berkontribusi sebagai alat dan sarana yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sulteng,” tegasnya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG