PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng mengimbau kepada masyarakat atau bakal calon legislatif (bacaleg) untuk melapor ke pihaknya, apabila menemukan tingginya biaya pengurusan surat untuk persyaratan.
Syarat administrasi yang dimaksud seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba atau surat keterangan tidak pernah dipidana.
“Kami akan melihat hal tersebut, apakah sebagai tarif yang diberlakukan atau tarif khusus menjelang Pemilu. Untuk itu, bila ada bacaleg yang keberatan agar melapor ke Ombudsman, nanti kami akan meminta keterangan kepada instansi yang bersangkutan tentang tarif tersebut,” kata Kepala Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Rabu (04/07).
Sepengetahuanya, tarif pengurusan SKCK hanya Rp10 ribu, sehingga akan dicek kembali. Demikian halnya dengan biaya tes kesehatan dari RSUD Anutapura dan Undata. Semua akan dimintai berapa tarif resminya.
“Kebetulan Anutapura dan Undata dalam pengawasan Ombudsman,” ungkapnya.
Dia berharap, bacaleg atau warga tidak takut melaporkan hal tersebut. “Baru menjadi bacaleg saja tidak berani membela dirinya sendiri, jangan-jangan nantinya jika terpilih tidak bisa membela masyarakat. Justru bila ada hal yang begitu harus dilaporkan, supaya bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Salah satu bacaleg enggan dikorankan namanya, mengeluhkan tarif pemeriksaan kesehatan di RSUD Anutapura yang dianggapnya sangat memberatkan. Untuk mendapatkan surat keterangan dokter atas lima item yang diperiksa, yakni surat keterangan bebas penyalahgunaan nafza, surat keterangan sehat rohani, hasil pemeriksaan narkoba, dan laporan hasil tes kesehatan mental, dirinya harus merogoh kocek sekitar Rp319 ribu. Sementara di RSUD Undata, ada pula yang mengaku sebesar Rp519 ribu.
“Kalau bacaleg yang keadaan ekonominya baik tidak masalah, tapi bagi bacaleg yang ekonominya pas-pasan, ini sangat berat. Selain biaya tes kesehatan rumah sakit, saya juga harus membayar biaya SKCK Rp30 ribu,” keluhnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, untuk biaya memperoleh surat keterangan tidak dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, hanya dikenakan Rp5000.
“Kalau itu saya sangat setuju karena sangat terjangkau,” imbuhnya. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.