PALU – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyadari bahwa Sulteng memiliki potensi yang sangat besar sebagai pemasok bahan pangan, termasuk daging sapi dan hortikultura ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Melihat potensi ini, KPw BI Provinsi Sulteng bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) bagi petugas sembelih di Rumah Potong Hewan (RPH).

Kegiatan yang diikuti 13 peserta perwakilan RPH ini berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Mei 2024, di Kota Palu.

Kegiatan ini melibatkan Halal Institute sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Indonesia, dengan fokus materi dari aspek teoritis melalui pemahaman tentang prinsip halal, praktikum penyembelihan untuk meningkatkan keterampilan penyembelihan halal sesuai ketentuan, kepatuhan regulasi untuk memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi nasional maupun praktek Internasional yang berlaku, serta etika dan tanggungjawab yang melekat pada juru sembelih selama proses penyembelihan.

Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, menyampaikan, industri produk halal dari hulu sampai hilir menjadi hal penting untuk memenuhi konsumsi masyarakat di Sulteng, termasuk kebutuhan konsumsi daerah lain yang ditopang dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala KPw BI Sulteng, Rony Hartawan, mengatakan perlunya disiapkan RPH.

Menurutnya, kesiapan RPH dan sertifikasi juru sembelih halal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keberlangsungan produk halal UMKM.

“Pembenahan RPH di Sulawesi Tengah yang terus dilaksanakan dinas terkait, agar segera memperoleh sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebagai bukti bahwa RPH telah memenuhi persyaratan standar higienis dan sanitasi,” ujarnya.

Ia berharap, pelatihan dan Sertifikasi Juleha ini menjadi pendorong dalam perkembangan dan ekosistem industri halal di Sulteng. Selain itu juga dapat memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan dan kemajuan UMKM, khususnya produk makanan berbahan baku daging.

“Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Sulawesi Tengah dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan memiliki sertifikat halal, yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024,” tutupnya. (RIFAY)