Berkaca dari Sebelumnya, Pemilu 2024 Harus Berkualitas dan Bermartabat

oleh -
Proses pelipatan kertas surat suara Pemilu 2019 di aula KPU Poso, Rabu (27/03). (Dok: MAL)

PALU – Publik tentu berharap substansi dan kualitas Pemilu 2024 mendatang harus berkualitas dan bermartabat. Serta paling penting bagaimana pemilu itu terlaksana dengan baik sesuai asasnya, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Begitu pernyataan diungkapan Pemerhati Kepemiluan Kasman Jaya Saad saat dihubungi, Senin (6/6) pagi.

Saat ditanya terkait batas usia petugas pemilu di tingkat TPS yakni 50 tahun, Kasman Jaya menilai bahwa aturan itu mempertimbangkan pemilu di tahun 2019 lalu. Di mana banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS meninggal dunia karena kelelahan disebabkan faktor usia. Persitiwa memilukan itu diperkuat lagi dengan adanya penelitian medis yang dilakukan pegiat pemilu.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Dinilai Paling Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

“Problemnya adalah pengalaman pemilu sebelumnya, bahwa banyak kemudian petugas KPPS itu meninggal kelelahan. Bahwa itu karena faktor usia, itu juga diperkuat dengan beberapa penelitian medis yang dilakukan penggiat pemilu” katanya.

Apalagi menurut dia, pemilu 2024 nanti, akan menggunakan tujuh surat suara dan proses pemilihan harus diselesaikan diwaktu bersamaan. Kasman menekankan, pembatasan usia tidak perlu diberdebatkan, yang paling utama yakni bagiamana pemilu berjalan sesuai asasnya.

Saat ditanya soal masa kampaye ditetapkan selama 90 hari hari, ia menjelaskan waktu kampanye sangat singkat. Sesungguhnya kata dia, kampanye ini memperkenalkan diri, visi dan misi para kandidat. Dan jauh-jauh hari para kandidat ini sudah mulai memperkenalkan dirinya di ruang-ruang publik hingga menunggu waktu ditetapkan penyelenggara pemilu.

BACA JUGA :  Partai Buruh Sulteng Nyatakan Dukung Ilham-Surya di Pilkada Tojo Una-Una

Kasman menilai, pembatasan durasi kampanye itu juga akan memangkas hak-hak publik untuk mengenal lebih jauh calon yang nantinya akan dipilih. Dengan waktu yang panjang untuk berkampanye publik dapat mencermati siapa-siapa calon yang disampaikan oleh partai politik.

“Kelihatannya waktunya akan singkat, karena hak-hak publik mendapatkan calon yang baik, kelihatannya dibatasi” imbuhnya.

“Mugkin faktor pendanaan, dan hal lain KPU sudah pikirkan dan sudah cermat. Metode kampanye yang efektif, apalagi dengan era digitalisasi saat ini, ruang-ruang publik makin mudah sebenarnya dijangkau publik” pubgkasnya.

BACA JUGA :  Yasin Yakinkan Masyarakat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Reporter: Nanang IP