PALU- Pembacaan Putusan terhadap tersangka korupsi senilai Rp589 juta pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri tahun 2016, I Putu Dedi Artono ditunda. Hal ini disebabkan terdakwa mengalami sakit.

I Dedy Putu Artono datang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu Senin (24/7) bersama tim Jaksa.

Sebelum pembacaan putusan I Dedy Putu Artono nyaris jatuh menahan rasa sakit, di salah satu Gazebo dalam pengadilan.

I Putu Dedy Artono pun sempat mendapat perawatan medis di ruang P3K , PN Palu. Karena belum menunjukan perubahan, terdakwa dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Palu.

Kasi Penuntutan Kejati Sulteng Tofan mengatakan, terdakwa saat ini mendapat perawatan medis di Rumah Sakit. Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan dari dokter, karena masih akan dilakukan diagnosa.

Ketua majelis Hakim Djamaluddin Ismail mengatakan, pembacaan putusan akan ditunda besok Selasa (25/7) bila keadaanya sudah membaik.

I Putu Dedi Artono Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja (satker) bidang teknologi informasi (TI) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, diduga melakukan dugaan korupsi senilai Rp589 juta pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri tahun 2016.

JPU Ariati menuntut dua tahun pidana penjara kepada I Putu Dedy Artono,selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 598 juta, subsidair satu tahun penjara.

Berdasarkan perhitungan BPKP Sulteng, negara mengalami kerugian Rp589 juta dengan rincian jumlah pertanggungjawaban penggunaan yang ada Rp 230 juta, nilai penggunaan anggaran tidak dijumpai Rp 489 juta, dan nilai pertanggung jawaban fiktif Rp 100 juta. (IKRAM)