TOUNA – Oknum bendahara Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Dafid (36) menjadi tersangka korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp362 juta lebih.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Touna, dana desa tersebut digunakan oleh tersangka untuk judi online (judol).
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Touna, Bripka Edy Sarwan, didampingi Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono, menjelaskan, pada Oktober 2024 lalu, tersangka sempat melarikan diri ke Ambon, Provinsi Maluku.
Ia berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Touna pada Juli 2025 di Provinsi Gorontalo.
“Awal mulanya di Ambon. Setelah kita telusuri ternyata dia ke Gorontalo dan kita lakukan penangkapan di Gorontalo,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Touna, Selasa (16/09).
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, di antaranya 1 bundel Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), Dokumen APBDes 2021 dan beberapa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga telah dimanipulasi.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.