POSO – Hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon perseorangan yang menempuh jalur independen untuk Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Dg.Nusu saat dikonfirmasi media ini.
Kata dia, KPU Poso telah membuka pendaftaran calon perseorangan sejak 5 sampai 7 Mei 2024, sedangkan pemasukkan berkas syarat dukungan calon perseorangan dimulai 8 hingga 12 Mei 2024.
“Namun, sampai Selasa 7 Mei kemarin, kami belum menerima pemberitahuan rencana penyerahan berkas dukungan dari bakal calon perseorangan,” ujar Ridwan, Rabu (08/5)
Padahal menurutnya, KPU Poso sudah melakukan sosialsiasi termasuk mengumumkan tahapan tersebut lewat website KPU maupun media sosial lainnya.
Sementara itu, jelas dia, untuk syarat pencalonan bagi calon kepala daerah yang mengambil jalur perseorangan dibutuhkan sedikitnya 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu sebelumnya.
Jumlah DPT Kabupaten Poso dalam Pemilu 2024 lalu sebesar 178.999 pemilih. Maka, jumlah dukungan calon perseorangan yang dibutuhkan untuk syarat pencalonan mencapai 17.900 dukungan KTP pemilih.
Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 50 persen wilayah kecamatan yang ada. Atau paling tidak tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Poso.
“Ketentuan ini sesuai dengan Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah,” pungkasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin