PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap  seorang pria paruh baya berinisial S (53), kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas mengamankan Terlapor berprofesi sebagai wiraswasta, di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Selasa (24/2).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan kembali di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi,”kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Rabu.

Ia mengatakan, kasus penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba dipimpin oleh Panit I Iptu Komang Darmawan Adi, bersama Panit II Ipda Burhan Husain dan personel lainnya.

Usai dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik kecil bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik terduga pelaku.

“Barang bukti sabu-sabu disita memiliki berat 1.56 gram,” kata Sembiring.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, ia beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 10 bungkus plastik kecil sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, 1 tas selempang warna hitam, 1 buah alat hisap (firex), dan 1 unit telepon genggam merek Vivo warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Dugaan sementara pengedar dan barang haram itu ingin diedarkan di Sigi. Apakah dia menggunakan sabu-sabu juga, masih butuh pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Sembiring.**