TOUNA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memberikan layanan bantuan hukum ke seluruh jajaran pengawas pemilu saat menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugas kepemiluan.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihann Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, Inong saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Fasilitasi Layanan Hukum Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis (7/7).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Abas, dan Suandi Tamrin Bilatullah beserta seluruh staf teknis Bawaslu Kabupaten Tojo Unauna sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

Dalam penyampaiannya, Inong menjelaskan, pentingnya fasilitasi layanan hukum kepada jajaran Pengawas di semua jenjang yang ada, sebagai jaminan pelaksanaan kerja pengawasan pada saat tahapan pemilihan umum nantinya.

“Saat pemilu dan pemilihan terdapat beberapa persoalan hukum yang dihadapi oleh pengawas, sehingga semoga ini dapat menjadi wadah bagi pengawas yang melaksanakan tugas di lapangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa pada saat pelaksanaan tahapan pemilihan umum, jajaran pengawas akan mendapat layanan bantuan hukum manakala menghadapi persoalan tugas sesuai dengan ketentuan yang termaktub didalam peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018.

“Kalau ada perlakuan intimidasi ataupun ada orang yang melakukan tindakan melanggar hukum ke jajaran pengawas, maka Bawaslu Provinsi akan memberikan layanan bantuan hukum kepada pengawas jika hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pengawas,” tegasnya.

Lulusan Universitas Tadulako ini mengharapkan, jajaran pengawas Pemilu yang menghadapi permasalahan hukum, agar melaporkan ke Sub Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Reporter : Rahman
Editor : Yamin