PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng melakukan pengawasan melekat keterpenuhan syarat dokumen bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang didaftarkan ke KPU.
Tercatat sampai hari ini, Selasa (09/05) sudah ada enam bakal calon anggota DPD dan satu partai politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memasukkan syarat pendaftaran bakal calon ke KPU Provinsi Sulteng.
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, mengatakan, pihaknya terus memonitor dan mengawasi setiap proses tahapan pendaftaran bakal calon tersebut, dan memastikan bahwa dalam proses pengajuan berkas syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami terus melakukan pengawasan dengan memastikan bahwa prosedur sejak pengajuan berkas, pemeriksaan sampai diterimanya berkas persyaratan bakal calon telah sesuai dengan ketentuan,” sebut Jamrin.
Proses pengawasan pada tahapan tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 01 sampai tanggal 14 Mei 2023. */RIFAY