Bawaslu Sulteng Awasi Penyerahan Syarat Minimal Bakal Calon DPD

oleh -
Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, bersama Kabag Pengawasan Bawaslu Sulteng, Syarifuddin Ishak, saat mengawasi penyerahan dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD, di Kantor KPU Provinsi Sulteng, Senin (26/12). (FOTO: HUMAS BAWASLU SULTENG)

PALU – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, hadir melakukan pengawasan tahap penyerahan dukungan syarat minimal pemilih bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, Senin (26/12).

Menurut Nasrun, kegiatan ini merupakan rangkaian dari kalender pengawasan yang sudah diagendakan Bawaslu, guna memastikan bahwa setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Di hari ke sebelas (Senin) pengawasan tahapan penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon DPD ini, terdapat dua bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dokumen, yaitu atas nama Syaifullah Djafar dan Lukky Semen,” terang Nasrun.

Diketahui, waktu pelaksanaan tahapan ini dimulai sejak tanggal 16 Desember sampai tanggal 29 Desember Tahun 2022.

Turut hadir juga dalam proses pengawasan tahapan tersebut Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan, Bawaslu Sulteng Syarifuddin Ishak bersama jajaran staf teknis Bawaslu Sulteng. */RIFAY