POSO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Rabu (05/09) mengabulkan permohonan dua bakal calon legislative (bacaleg) DPRD Kabupaten Poso untuk mengikuti tahapan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang.
Keduanya adalah Mathius Tungka dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Idrus Tadji dari PDI-Perjuangan. Mereka mengajukan permohonan ke Bawaslu setempat karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Poso karena pernah tersangkut kasus korupsi.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memperbaiki Berita Acara (BA) Nomor: 2375/PL.01.4-BA/7202/KPU-KAB/VIII/2018 dengan memasukan kembali kedua bacaleg ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS), paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.
Sidang putusan di Kantor Bawaslu Poso, Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota itu dipimpin Ketua Bawaslu Poso Abdul Malik Saleh dan Komisioner Bawaslu Christian A. Oruwo dan Helmi Mongi. Sidang dihadiri pihak KPU sebagai termohon, yakni Ketua KPU Budiman Maliki bersama Komisioner KPU Taufik Hidayat beserta pemohon.
Sebelumnya, Matius Tungka dan Idrus Tadji di-TMS-kan oleh KPU karena bertentangan dengan PKPU Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Syarat Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Matius terbukti telah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Poso karena kasus korupsi saat menjabat di Dinas Nekertrans Kabupaten Poso. Sementara Idrus Tadji juga pernah menjadi tahanan korupsi penyelewengan dana Jaminan Hidup (Jadup) Bekal Hidup (Bedup) pasca konflik Poso.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Poso belum memberikan keterangan resmi terkait putusan Bawaslu Poso tersebut.
Di Sulteng sendiri, selain Poso, Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una juga meloloskan bacaleg mantan napi korupsi yang telah di TMS-kan KPU. Bacaleg yang dimaksud adalah Saiful Talub Lami dari Partai Golkar.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengaku sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada semua jajaran KPU daerah terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan calon anggota DPD. Dalam SE tersebut, meminta KPU daerah untuk melakukan penundaan terhadap putusan Bawaslu beserta jajarannya yang meloloskan mantan koruptor sebagai bakal caleg Pemilu 2019.
Sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Bawaslu yang meloloskan sejumlah bacaleg yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri. (MANSUR)