PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo) mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait klarifikasi laporan tim pemenangan Nizar-Ardi.
Koordinator Divis Penanganan Pelanggaran, Jayadin, mengatakan, KPU Parimo sebagai terlapor atas laporan yang di masukan tim paslon tiga dan sebelumnya telah diregister. Bawaslu telah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
“Kemarin Saksi dan Pelapor sudah kami periksa, dan hari ini KPU dengan klarifikasi,” ungkapnya saat dihubungi Jum’at (25/04).
Dalam klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, pihaknya memastikan kepada KPU terkait peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor sebagaimana dalam laporannya soal tindakan Penyelenggara teknis mengesahkan 20 surat suara yang tidak memiliki tanda khusus yakni Cap putusan MK.
Kata dia, dalam klarifikasi pihak terlapor mengajukan saksi terkait laporan tim nomor urut tiga, sehingga Bawaslu akan mengagendakan pemerikaaan saksi dari KPU yakni Kasubag Penanggung Jawab Logistik.
“Untuk Saksi KPU direncanakan besok kita akan mengguncang untuk di klarifikasi,” jelasnya.
Saat ditanyakan soal hasil kajian, saat ini belum melakukan kajian, karena masih pemeriksaan saksi dan terlapor setelah semuanya telah selesai, dimungkinkan akan ada pemeriksaan ahli soal laporan yang dimasukan tim nomor tiga.
Karena dalam pemeriksaan tersebut dilakukan selama lima hari kalender. Saat ini, pemeriksaan masuk hari kedua.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis KPU Parimo, Moh. Iskandar Mardani, mengatakan, pihaknya diundang Bawaslu memberikan klarikiasi sesuai dengan undangan nomor B-73/PP.01.02/K.ST-08/04/2025 atas laporan saksi paslon berkaitan dengan penggunaan surat suara tidak memiliki penanda PSU.
“Tadi kami sudah menyampaikan jawaban dalam klarifikasi itu yang hadir bertiga, Ketua, Pak Maskar dan saya sendiri,” terangnya.
Kata dia, klarifikasi tersebut yang dilakukan Bawaslu kurang lebih dua jam lebih, dengan fokus pertanyaan laporan pelapor atas pengunaan surat suara tersebut, sehingga pihaknya memberikan penjelasan secara detail mulai pemahaman bersama.
Lanjut dia, dalam penggunaan surat suara dengan versi empat calon kembali setelah paslon nomor urut lima tidak didaftarkan partai pengusulnya.
Menyikapi laporan itu, KPU Parimo dalam hal apapun siap diklarifikasi dan itu menjadi kewenangan Bawaslu sepanjang laporan tersebut memenuhi unsur syarat formil dan materil, sehingga secara patuh hadir dalam undangan teresebut.
“Atas kepatuhan kami atas undangan tersebut maka kita hadir hari ini,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin